ASPEK HUKUM PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS MENINGOKOKUS UNTUK JAMAAH UMRAH DI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II CILACAP

Wawan Sulistiyad

Abstract


Negara menegaskan tentang kewajiban negara atas hak kesehatan warga
negaranya seperti yang disebutkan di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan tanggung jawab bagi negara untuk menyediakan pelayanan kesehatan.
Pendekatan analisis yuridis dalam tulisan ini adalah pendekatan dengan menganalisis mengenai komunikasi serta harmonisasi hukum dalam perspektif kepastian hukum, perlindungan hukum, kesadaran hukum serta good governance. Pelayanan vaksinasi meningitis meningokokus bagi jamaah umrah diselenggarakan di KKP Kelas II Cilacap diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke negara endemis vaksinasi meningitis diberikan minimal tiga puluh hari sebelum keberangkatan berdasarkan PMK No. 13 tahun 2016 atau minimal 10 hari sebelum keberangkatan sesuai dengan panduan imunologi dalam vaksinasi.

Full Text:

PDF

References


Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak

Asasi Manusia, Masyarakat

Madani, Jakarta, Prenada Media

Direktorat Jenderal Pemberantasan

Penyakit Menular dan Penyehatan

Lingkungan Pemukiman, 1994,

Meningitis Meningokokus; Buku

Pedoman Bagi Jamaah Haji

Indonesia, Departemen

Kesehatan RI Direktorat Jenderal

Pemberantasan Penyakit Menular

dan Penyehatan Lingkungan

Pemukiman, Jakarta.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan

Haji, 2013, Modul; Bimbingan

Manasik Haji, Umrah dan Ziarah

Bagi Petugas Haji; Bahan Ajar

Pelatihan Petugas Haji tahun

H/2013 M, Kementerian

Agama RI Direktorat Jenderal

Penyelenggaraan Haji dan

Umrah, Jakarta.

Djauzi, Samsuridjal, Iris Rengganis,

Sukamto Koesnoe, Ardhi Rahman

Ahani, 2012, Pedoman Imunisasi

Pada Orang Dewasa, Balai

Penerbit FKUI, Jakarta.

Fajar, Mukti ND, Dkk, 2010, Dualisme

Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris. Pustaka Pelajar.

Yogyakarta.

HR, Ridwan, 2007, Hukum Administrasi

Negara, PT Raja Graffindo

Persada, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal

Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Miles, Mathew B dan A. Michael

Huberman, 1992, Analisis Data

Kualitatif:Buku Sumber tentang

Metode-Metode Baru,

Penerjemah: Tjejep Rohendi

Rohidi, Universitas Indonesia (UI

Press), Jakarta.

Moleong, L.J, 2010, Metodologi

Penelitan Kualitatif, Cetakan

XXVIII. Remaja Rosdakarya,

Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 2014. Ilmu Hukum,

Cetakan VIII, Citra Aditya Bhakti,

Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990,

Metodologi Penelitian dan

Jurimetri Cet.4, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Soekanto, Soerjono 1982, Kesadaran

Hukum dan Kepatuhan Hukum,

Jakarta, CV.Rajawali.

Soekanto, Soerjono, 1985, Penelitian

Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, Jakarta, CV Rajawali.

Soekanto, Soerjono, 2007, Penelitian

Hukum Normatif, Jakarta, Raja

Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar

Penelitian Hukum, Jakarta, UIPress.

Sugiyono, 2008, Metode Penelitian

Kuantitatif Kualitatif dan R&D,

Bandung, Alfabeta

____, Asas Kepastian Hukum,

http://tesishukum.com/pengertianasas-kepastian-hukum-menurutpara-ahli. diakses 22 Desember




DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL IDEA HUKUM (ISSN Online: 2442-7241 | ISSN Print: 2442-7454) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Preserved in LOCKSS, based at Stanford University Libraries, United Kingdom, through PKP Private LOCKSS Network program.